Pemilu 2024, KPU Depok Libatkan 300 Orang Lakukan Sortir dan Pelipatan Surat Suara, Honornya Rp 500 per Lembar
ruzka.republika.co.id--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok melibatkan 300 orang untuk melakukan proses sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024.
Pelaksanaan sortir dan pelipatan surat suara di Gudang Logistik KPU Kota Depok di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Proses sortir dan lipat surat suara yang saat ini dilakukan merupakan bagian untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Juga: Dinkes Depok Paparkan Renja 2024, Prioritas Penguatan Yankes hingga Survailans Berbasis Masyarakat
Proses tersebut akan dilaksanakan hingga 7 hari kedepan dengan 2 shift pengerjaan yakni:
1. Untuk sortir dan lipat surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden.
2. Untuk sortir dan lipat suara calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3. Untuk Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
4. Untuk Caleg anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
5. Untuk Caleg DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga: Warga Depok Diimbau Selektif Konsumsi Obat dan Makanan, Ini yang Perlu Diperhatikan
“Untuk penyortiran pertama ini kita ada dua shift, pertama 150 orang dan yang kedua juga 150 orang, jadi totalnya ada 300 orang," ujar Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/01/2024).
Petugas sortir dan lipat suara dibagi 2 shift, dari pukul 08.00-16.00 WIB.
Adapun untuk jumlah surat suara yang dilipat ini pertama untuk Caleg DPD jumlahnya ada 1.423.760 lembar.
Baca Juga: Pemilu 2024, Kecamatan Tapos Depok Rekrut 748 Pengawas TPS
Untuk sortir dan lipat surat suara dilakukan untuk empat surat suara yaitu DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Sedangkan untuk sortir surat suara Presiden dan Wakil Presiden baru akan datang Kamis (11/01/2024) ke Gudang Logistik KPU Depok.
“Untuk mengurangi space yang ada di gudang ini, nanti masih ada beberapa bilik surat suara kita geser ke kecamatan. Targetnya kita selesai dalam waktu tujuh hari,” terang Willi.
Baca Juga: Depok akan Tambah 230 Titik RW Net, Sudah Dilakukan Survei Lokasi
Honor yang diberikan untuk mereka yang bertugas melakukan sortir dan lipat surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota senilai Rp 500 per lembar.
"Sedangkan untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden senilai Rp 350 per lembar.," ungkap Willi.