Nasional

Disdukcapil Depok Lakukan Program Layanan Jemput Bola Perekaman KTP-el dan Fastaraga

Flyer Layanan Jemput Bola Perekaman KTP-el dan Fastaraga.

ruzka.republika.co.id--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok membuka pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga pemula dan fasilitas akta kelahiran ke rumah warga (Fastaraga).

Program ini hadir di 35 kelurahan, kegiatan tersebut dimulai pada 12 Januari dan akan berakhir pada 7 Februari mendatang.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kegiatan jemput bola tersebut dilakukan sebagai upaya pemenuhan hak sipil anak.

Serta untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Baca Juga: Elisa Naomi, Bermain di Goresan Artistik Indahnya Lukisan

"Perlu upaya percepatan pelayanan kependudukan dan pencatatan di Kota Depok maka kami lakukan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el bagi warga pemula dan Fastaraga di 35 kelurahan," ujar
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti dalam keterangan yang diterima, Sabtu (13/01/2024).

Menurut Nuraeni, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut dapat melengkapi sejumlah persyaratan. Untuk perekaman KTP-el dengan membawa fotokopi kartu keluarga (KK) dan akta lahir atau ijazah.

Kemudian, untuk pelayanan Fastaraga orang tua terlebih dahulu diminta mengisi formulir dengan lengkap pada form F.02. 01, surat keterangan lahir dari Puskesmas atau klinik ataupun rumah sakit. Kemudian jika tidak ada agar mengisi dan menandatangani formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kelahiran.

Baca Juga: Mencekam, Depok Diguyur Hujan Angin Disertai Kilatan Petir dengan Suara Gemuruh Gluduk Sahut-menyahut

Lalu, menyertakan fotokopi kutipan buku nikah atau akta perkawinan yang sah, KK dengan catatan nama bayi sudah ada dalam KK. Serta fotokopi KTP-el orang tua bayi.

"Saya berpesan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan jemput bola tersebut. Sehingga dapat terpenuhi dokumen kependudukan dan pencatatan sipilnya secara lengkap," imbuh Nuraeni.

Dai menegaskan, masyarakat sebaiknya memanfaatkan layanan Disdukcapil Kota Depok.

"Manfaatkan layanan ini, terlebih bagi warga yang sudah terdata oleh Disdukcapil Kota Depok yang belum memiliki akta dan rekam KTP. Data tersebut sudah disampaikan kepada lurah untuk diteruskan ke warga melalui RT, RW setempat," jelasnya.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Gelar Sinemaku Day, Serius Garap Film Indonesia

Berikut daftar 35 Kelurahan tersebut:

1. Kelurahan Depok
2. Kelurahan Pancoran Mas
3. Kelurahan Rangkapanjaya Baru
4. Kelurahan Rangkapan Jaya
5. Kelurahan Tugu
6. Kelurahan Mekarsari
7. Kelurahan Pasir Gunung Selatan
8. Kelurahan Pasir Putih
9. Kelurahan Bedahan
10. Kelurahan Pengasinan
11. Kelurahan Meruyung,
12. Kelurahan Grogol
13. Kelurahan Limo
14. Kelurahan Abadijaya
15. Kelurahan Mekarjaya
16. Kelurahan Baktijaya
17. Kelurahan Beji
18. Kelurahan Tanah Baru
19. Kelurahan Kemiri Muka
20. Kelurahan Cipayung
21. Kelurahan Cipayung Jaya
22. Kelurahan Ratu Jaya
23. Kelurahan Bojong Pondok Terong
24. Kelurahan Pondok Jaya
25. Kelurahan Sukamaju
26. Kelurahan Kalibaru
27. Kelurahan Cinere
28. Kelurahan Gandul
29. Kelurahan Sukatani
30. Kelurahan Sukamaju Baru
31. Kelurahan Jatijajar
32. Kelurahan Cilangkap
33. Kelurahan Pondok Petir
34. Kelurahan Curug
35. Kelurahan Duren Mekar

Berita Terkait

Image

Program Tarling Pemkot Depok Momen Dekat dengan Warga

Image

Mengatasi Kemiskinan dan Pengangguran, Pemkot Depok Andalkan Program Ini