Nasional

Mendagri Perintahkan Pemda Wajib Libatkan PWI dalam Sosialisasi Pilkada Serentak 2024

Mendagri Tito Karnavian keluarkan surat edaran untuk Pemda di seluruh Indonesia wajib melibatkan PWI dalam sosialisasi Pilkada Serentak 2024.

RUZKA REPUBLIKA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memerintahkan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk wajib melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam melaksanakan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Pelaksanaan Pilkada yang ditandai dengan pemungutan suara berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pilkada dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).

Baca Juga: 65 Orang di Depok Ikuti Donor Darah yang Diselenggarakan Muslimat NU

Perintah Mendagri melibatkan PWI untuk sosialisasi Pilkada serentak 2024 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri No 200.2.1/2222SJ tertanggal 13 Mei 2024.

SE ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia yang isinya tentang stabilitas penyelenggaraan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam rangka stabilitas penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wak Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024 (Pilkada Serentak Tahun 2024), disampaikan sebagai berikut:

Baca Juga: BPJS Kesehatan: Terdapat 38 Faskes di Depok yang Terima Program UHC

1. Memastikan realisasi anggaran Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (APBD TA 2024) sebesar 60% (enam puluh persen) dari total dana hibah.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Lalu, Surat Edaran Menten Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wak Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Baca Juga: Pemkot Depok Anggarkan Rp 97 Miliar untuk Ratusan Ribu Peserta Program UHC BPJS

2. Meningkatkan peran partisipasi organisasi wartawan antara lain dengan:
a. Melakukan kerja sama dengan wartawan dan media massa untuk berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi dan literasi, yang bertujuan mencerdaskan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkads Serentak Tahun 2024.

b. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi pemberitaan lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pemkot Depok Anggarkan Rp 97 Miliar untuk Ratusan Ribu Peserta Program UHC BPJS

3. Melaksanakan koordinasi bersama Forum Pimpinan Daerah, pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan (TNI, POLRI dan unsur lainnya). tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya, dalam rangka menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai tugas dan fungsi, sehingga Pilkada Serentak Tahun 2024 terlaksana dengan aman dan damai.

4. Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini secara berjenjang kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretariat Jenderal paling lama pada bulan Juni 2024.

Baca Juga: Hasil Urban Farming, Warga Kukusan Depok Panen Kangkung

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.

Tembusan Yth:
1. Presiden Republik Indonesia.
2. Wakil Presiden Republik Indonesia.
3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
4. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
5. Menteri Sekretaris Negara.
6. Menteri Kesehatan.
7. Menteri Keuangan.
8. Sekretaris Kabinet.
9. Kepala Staf Kepresidenan.
10. Jaksa Agung Republik Indonesia.
11. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 12. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
13. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
14. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
15. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu:
16. Ketua DPRD Provinsi seluruh Indonesia.
17. Ketua DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

(***)

Berita Terkait

Image

Kaesang Dituding Bagian Politik Dinasti, Apa Bedanya dengan PKS di Depok

Image

PWI Pusat Pastikan Sumbar Tuan Rumah Porwanas 2024

Image

Atasi Inflasi, Pemkot Depok akan Adakan Operasi Pasar di 11 Kecamatan