Nasional

Dewan Pers: Pengaduan Soal Pemberitaan Negatif PKPU Terbilang Minim

FGD yang membahas pemberitaan negatif tentang PKPU di Gedung Pers Jakarta, pada Kamis (12/09/2024).

RUZKA REPUBLIKA -- Dewan Pers mencatat bahwa keluhan masyarakat terkait pemberitaan negatif tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sangat jarang.

Hal ini terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) yang membahas isu tersebut di Gedung Pers Jakarta, pada Kamis (12/09/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Tri Agung Kristianto, anggota Dewan Pers, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran di media nasional, jumlah berita tentang PKPU dan kepailitan relatif sedikit.

Ia mencontohkan, pada tahun 2022 hanya ada 9 berita, sementara pada tahun 2023 hanya 2 berita.

Baca Juga: Langkah Maju untuk Tambang Bersih, Mengenal 5 Kelebihan Truk Listrik yang Ramah Lingkungan

"Pemberitaan tentang PKPU, kepailitan, dan pengadilan niaga memang kurang menarik bagi wartawan, kecuali jika melibatkan perusahaan besar atau berkaitan dengan kepentingan publik," jelasnya.

Menurut Tri Agung, pemberitaan tentang PKPU sering dianggap sebagai isu privasi perusahaan, sehingga kurang menarik untuk diangkat. Padahal, jurnalistik yang baik menjunjung tinggi kebenaran dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.

"Jurnalis harus selalu mengedepankan fakta dan tidak memihak," tegasnya.

Baca Juga: Bawaslu Depok Segara Buka Lowongan Pengawas TPS Pilkada 2024, Catat Persyaratannya

Senada dengan Dewan Pers, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Imran Nating, juga tidak mempermasalahkan pemberitaan tentang PKPU selama berdasarkan fakta.

Ia hanya mengingatkan agar tidak ada upaya untuk memanfaatkan situasi kepailitan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, praktisi hukum Syahdan Hutabarat menekankan pentingnya bagi wartawan untuk memiliki pemahaman yang benar tentang PKPU sebelum menulis berita.

Baca Juga: Aksi Bergizi, Dinkes Depok akan Berikan Pangan Lokal Bergizi untuk Bumil-Balita, Besok Dibagikan Serentak

Informasi yang salah dapat menyesatkan pembaca dan berdampak buruk bagi semua pihak yang terlibat.

Syahdan Hutabarat mengungkapkan bahwa pemberitaan negatif tentang PKPU dapat menyulitkan para kreditur dalam mengajukan permohonan PKPU. Padahal, keberhasilan PKPU tidak hanya menyelamatkan perusahaan yang berutang, tetapi juga melindungi pekerja, meningkatkan pendapatan pajak, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Meskipun pemberitaan tentang PKPU dan kepailitan masih kurang mendapat perhatian, isu ini sangat penting bagi dunia bisnis dan perekonomian.

Baca Juga: 2 Kecamatan di Depok Antusias Ajak Warga Memilah Sampah

Wartawan perlu lebih proaktif dalam meliput kasus-kasus PKPU, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik yang baik. (***)

Penulis: Boy Rivalino

Berita Terkait

Image

Wartawan Bukan Hartawan

Image

Terharu, Wartawan Senior Ini Menangis saat Wawancarai Lionel Messi