News

DLHK Depok Lakukan Uji Emisi Gratis Selama 2 Hari, Tersedia 400 Kuota, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

DLHK Kota Depok akan gelar uji emisi gratis selama 2 hari.

RUZKA REPUBLIKA -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok akan melakukan uji emisi gratis selama 2 hari.

Uji emisi gratis dilaksanakan 28 Mei 2024 di Perumahan Telaga Golf Sawangan dan 29 Mei 2024 di Balai Kota Depok.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Pengoperasian kendaraan bermotor berpotensi menimbulkan pencemaran udara," kata Kepala DLHK Depok, Abdul Rahman dalam keterangan yang diterima, Selasa (28/05/2024).

Baca Juga: Depok Gelar Sosialisasi PPDB Jenjang SMA/SMK/SLB, Ini Jadwalnya

Untuk itu, lanjut Rahman, perlu dikendalikan melalui sinergi penerapan instrumen baku mutu emisi, pajak kendaraan bermotor. Serta kebijakan pendukung yang dapat menekan pencemaran udara dari kendaraan bermotor.

"Uji emisi kendaraan bermotor merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menekan laju pencemaran udara dari kendaraan bermotor," terangnya.

Menurut Rahman, giat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 2, yakni Setiap Orang yang memiliki Kendaraan Bermotor harus memenuhi Baku Mutu Emisi yang di tetapkan.

Baca Juga: BPN Apresiasi Pembuatan Sertifikat Eletronik di 150 Bidang Aset Pemkot Depok

Sedangkan, di pasal 4 bahkan disebutkan bahwa setiap orang yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Dari pengujian ini, dapat diketahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus, termasuk tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin," jelasnya.

Ia menambahkan, efisiensi pembakaran yang baik dipengaruhi oleh perawatan kendaraan secara berkala, sehingga mesin kendaraan awet dan tahan lama, irit bahan bakar dan ramah lingkungan.

Baca Juga: Depok Serahkan Program Bantuan 99 RTLH di Tapos

"Penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan juga akan berdampak pada kualitas emisi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor," terang Rahman.

Rahman berharap, uji emisi kendaraan bermotor ini juga dapat memunculkan kesadaran masyarakat untuk melakukan upaya perawatan kendaraan bermotor. Dengan begitu, emisi kendaraannya tidak menjadi penyumbang pencemaran udara.

"Iya sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang merupakan kontributor perubahan iklim dari sektor transportasi. Semoga dengan upaya ini dapat mengurangi polusi dan efek rumah kaca serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk merawat kendaraannya," harapnya.

Baca Juga: RSUI dan Perusahaan Korea Selatan Kolaborasi Pelayanan Kesehatan Berbasis AI

Adapun kuota yang disediakan untuk menguji emisi gratis yakni 400 kendaraan.

Berikut lokasi dan cara daftarnya:

Uji emisi akan dilakukan di dua tempat, yakni di Perumahan Telaga Golf Sawangan pada hari Selasa, 28 Mei 2024 dan Balai Kota Depok tepatnya di Depan Gedung Perpustakaan Umum Kota Depok pada hari Rabu, 29 Mei 2024.

Uji emisi di dua lokasi itu akan mulai pada pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Baca Juga: Jaga Kamtibmas, Kapolrestro Depok Bersama Forkopimda dan Ratusan Anggota Klub Motor Patroli Keliling Depok

Bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi gratis ini disarankan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui link https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/booking.

Syaratnya membawa fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan datang sesuai jam pelayanan.

Sedangkan untuk hasil uji emisi dapat dilihat melalui link https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/statusujiemisi. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya

Image

Atlet TBR Depok Rudiansyah Diproyeksikan ke Asian Games