PPDB SMA/SMK di Jabar, Ini Aturan Penggunaan KK dalam Jalur Zonasi
RUZKA REPUBLIKA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah melakukan sosialisasi sejak kick off pelaksanaan PPDB Jabar 2024 untuk jenjang SMN/SMK/SLB di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (08/05/2024).
Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Disdik Pemprov Jabar) juga telah mengumumkan standar operasional prosedur (SOP) PPDB 2024.
Pendaftaran online tahap 1 pada 3-7 Juni 2024 untuk Jalur Zonasi dan Afirmasi yakni jalur anak berkebutuhan khusus dan jalur undangan untuk keluarga kemiskinan ekstrem atau ekonomi tak mampu.
Baca Juga: Disdik Depok Buka Pendaftaran Siswa Inklusi Jenjang SD Jalur Afirmasi
Pendaftaran online tahap ke 2 pada 24-28 Juni untuk Jalur Prestasi yakni prestasi akademik (nilai rapor) dan non akademik (prestasi kejuaraan). Dan, Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali dan Anak Guru.
Salah satu peraturan alami perubahan yakni dalam PPDB melalui sistem jalur Zonasi. Aturan tersebut yakni terkait penggunaan Kartu Keluarga (KK).
Siswa yang mendaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya dinonaktifkan dan masih menumpang KK tidak dapat mendaftarkan dalam jalur zonasi PPDB 2024.
Baca Juga: PPDB 2024 Jenjang SMA/SMK di Jabar, Ini Syarat Umum dan Khusus, Persiapkan Dokumennya Dari Sekarang!
Calon peserta PPDB adalah penduduk Provinsi Jabar yang dibuktikan dengan KK dan berdomisili di wilayah kota atau kabupaten di Jabar.
Berikut syarat Jalur Zonasi PPDB 2024 jenjang SMA/SMK di Jabar:
1. Jalur Zonasi (Prioritas Terdekat Sekolah Berdasarkan KK minimal 1 tahun dalam satu keluarga (tidak boleh siswa numpang KK)
2. Ada pengecualian jika ada anak yang orang tuanya sudah meninggal dunia dan menumpang KK dengan nenek-kakeknya atau walinya yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian atau pembuktian hubungan saudara atau wali.
Baca Juga: PPDB 2024, Disdik Depok Keluarkan Petunjuk Teknis Jenjang SMPN, Simak Penjelasannya
Berikut jadwal PPDB Tahap 1 yakni 3-7 Juni 2024.
1. Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen PPDB Tahap 1: 3-7 Juni 2024
2. Masa Sanggah Verifikasi
10-12 Juni 2024
3. Tes Minat dan Bakat, Program Bidang Keahlian (SMK) dan Uji Kompetensi Prestasi Kejuaraan (SMA) bagi yang melakukan pada 13-14 Juni 2024
4. Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 1
5. Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas
6. Rapat Koordinasi Penyaluran KETM yang Tidak Lolos Seleksi pada 19 Juni 2024
7. Pengumuman PPDB Tahap 1
20-21 Juni 2024
8. Daftar ulang PPDB Tahap 1.
Baca Juga: Disdik Depok Keluarkan Petunjuk Teknis PPDB 2024 Jenjang SD, Ini Penjelasannya
Berikut jadwal PPDB Tahap 2 yakni 24-28 Juni 2024
1. Pendaftaran PPDB Tahap 2 pada 24-28 Juni 2024
2. Masa Sanggah Verifikasi pada 1-2 Juli 2024
3. Tes Minat dan Bakat, Program Bidang Keahlian (SMK)
Uji Kompetensi Prestasi Kejuaraan (SMA) bagi yang melakukan 3-4 Juli 2024
4. Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 1
5. Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas 5 Juli 2024
6. Pengumuman Hasil PPDB Tahap 2, 8-9 Juli 2024
7. Daftar Ulang PPDB Tahap 2, 15-17 Juli 2024
8. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
15 Juli 2024
16. Tahun Ajaran Baru 2024/2025.
"Kami berharap pelaksanaan PPDB Jabar 2024 berjalan bersih, jujur, berkeadilan dan transparan," ujar Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Kota Depok-Bogor, Asep Sudarsono dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/05/2024).
Lanjut Asep, dengan proses yang benar dan jujur, tentu diharapkan PPDB dapat menghasilkan calon pemimpin bangsa yang kompeten di bidangnya.
"Ikuti aturan yang ada. Saya imbau para calon siswa yang di seleksi, ikuti sesuai aturan yang ditetapkan," terangnya.
Menurut Asep, semua komponen masyarakat agar mengawasi pelaksanaan PPDB Jabar 2024, sejak perencanaan, pendaftaran, seleksi dan hasil seleksi sehingga semua dapat dilakukan secara transparan.
"Tempuh prosedur yang benar, hindari calo dengan janji manisnya dapat memasukan anak ke sekolah yang diinginkan. Ikuti SOP PPDB yang telah ditetapkan. Jangan memberikan pendidikan anak yang diawali dengan tidak jujur dan curang. Walaupun nanti ada siswa yang tidak dapat diterima di sekolah negeri, bukan karena tersisih di dzholimi oleh orang lain, tetapi karena daya tampung di sekolah negeri terbatas," tegasnya.
(***)