BPJS Kesehatan, Mau Pindah Kelas, Begini Caranya
ruzka.republika.co.id--BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan dengan 3 kelas kepesertaan yakni kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.
Perbedaan fasilitas layanan kesehatan kepesertaan kelas 1, 2 dan 3 tidak terlalu signifikan, tetapi untuk layanan kesehatan rawat inap peserta kelas 1, 2, dan 3 mendapatkan pelayanan yang berbeda.
Namun, ada perbedaan cukup signifikan dalam besaran iuran BPJS Kesehatan untuk masing-masing kelas 1, 2 dan 3.
Baca Juga: FTUI Kembali Pertahankan Sertifikasi ISO 9001:2015 dan ISO 45001:2018
Untuk kepesertaan kelas 1 iuran per bulannya sebesar Rp 150 ribu, kelas 2 sebesar Rp 100 ribu dan kelas 3 hanya sebesar Rp 35 ribu.
Nah, bagi peserta yang tak sanggup lagi untuk melakukan pembayaran di kelas 1 ingin pindah ke kelas 2 atau dari kelas 2 pindah ke kelas 3, saat ini bisa dilakukan para peserta BPJS Kesehatan.
Pindah kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah. Pindah kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan oleh pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri.
Baca Juga: Ini yang Perlu Diketahui Kode dalam Perkara Hukum, Berikut Penjelasannya!
Informasi yang diperoleh dari media BPJS Kesehatan, perubahan kelas BPJS Kesehatan baru dapat dilakukan apabila peserta sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, syaratnya:
1. Minimal satu tahun serta harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
2. Perubahan kelas rawat baru akan berlaku di bulan selanjutnya.
Baca Juga: Penggunaan Mastercard MRT Jakarta, Opsi Nyaman untuk Top Up
Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan, yakni:
I. Dokumen Persyaratan Pindah Kelas BPJS Kesehatan
1. Kartu BPJS Kesehatan
2. Kartu Tanda Penduduk
3. Kartu Keluarga
4. Form perubahan data (dari kantor BPJS Kesehatan) yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
Baca Juga: Puluhan Ibu Hamil di Depok Dapat Bantuan Pangan Segar
II. Apabila peserta belum melakukan autodebet rekening tabungan, peserta juga harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:
1. Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
2. Surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan apabila peserta yang melakukan pendaftaran autodebet ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan bukan orang yang namanya sama dengan pemilik nomor rekening yang dipakai untuk autodebet.
3. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dibubuhi meterai.
Baca Juga: Ketua LPM Depok Bantah Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 2 M, Berikut Penjelasannya
Terdapat berbagai cara untuk pindah kelas BPJS Kesehatan. Dikutip dari situs Indonesia Baik, berikut cara-cara pindah kelas BPJS Kesehatan:
1. Melalui Mobile Customer Service (MCS).
Peserta dapat mengunjungi MCS atau mobil layanan keliling BPJS Kesehatan pada hari dan jam yang telah ditentukan. Nantinya, petugas akan meminta peserta untuk mengisi formulir dan menunggu antrian.
2. Melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center dengan nomor 165.
Peserta dapat menghubungi Care Center dengan nomor 165 dan sampaikan kepada petugas untuk mengubah data peserta.
Baca Juga: Guru Besar UI, Pentingnya Ilmu Psikologi Sosial dalam Memahami Tindakan Terorisme
3. Melalui aplikasi Mobile JKN.
Peserta dapat membuka aplikasi Mobile JKN di smartphone dan klik menu ubah data peserta. Lalu, peserta dapat memasukkan data perubahan yang diinginkan.
4. Melalui Kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.
Peserta dapat mengunjungi kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan terdekat. Lalu, peserta mengisi formulir, mengambil nomor antrian, dan menunggu antrian.