Ketua LPM Depok Bantah Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 2 M, Berikut Penjelasannya
ruzka.republika.co.id--Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok, Yusra Amir membantah telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang Rp 2 miliar sebagaimana diberitakan dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/1541/VII/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2022.
"Ini kasus merupakan permasalahan saya dengan Pelapor, bukan Pidana tapi Perdata yang timbul dari hutang-piutang antara saya dengan almarhum Mulya Wibowo. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pelapor apalagi uang Rp 2 miliar seperti yang dituduhkan Pelapor," ujar Yusra Amir dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
Lanjut Yusra Amir, dirinya taat hukum dan oleh karenanya dalam menghadapi proses hukum atas laporan polisi yang dirasa janggal tersebut.
Baca Juga: Gala Kreasi Inklusif Berdaya serta Berkelanjutan, Pentingnya Pemenuhan Hak Disabilitas
"Saya telah melaporkan oknum penyidik kepolisian Polrestro Depok atas adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara tersebut ke Propam Polda Metro Jaya. Dan, hasilnya terhadap oknum tersebut sudah dikenakan sanksi dan dimutasi," ungkapnya.
Ia menambahkan, selain itu terkait materi perkara penyidikan, pihaknya sudah mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk menguji proses penyidikan yang berjalan diawali dengan Suara Perintah Gelar Perkara Khusus: Sprin/3776/XII/RES.7.5/2022 tanggal 23 Desember 2022.
"Saat ini sedang menunggu hasil rekomendasi. Jadi, kita tunggu dan hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita harus menghormati mekanisme proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian," terang Yusra Amir.
Baca Juga: Guru Besar UI, Pentingnya Ilmu Psikologi Sosial dalam Memahami Tindakan Terorisme
Menurut Yusra Amir, saat ini kasusnya sudah memasuki tahap menunggu hasil dari gelar perkara yang sudah beberapa kali dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tunggu hasil gelar perkaranya, semuanya ada prosedur dan polisi tak mau gegabah untuk kedua kalinya. Saya siap menjalani proses hukum yang diproses dengan cara profesional," jelasnya.
Berikut penjelasan Yusra Amir, terkait laporan polisi tersebut. Bahwa hal tersebut bermula dari hubungan bisnis antara dirinya dengan Mulya Wibowo pada 2019.
Baca Juga: Polrestro Depok Bekuk 6 Pelaku Curanmor, Salah Satu Pelakunya Satpam Perumahan
"Saya meminjam uang kepada Mulya Wibowo senilai Rp 2 Milyar dengan jaminan sertifikat tanah, namun baru diterima sebesar Rp 500 juta," ungkapnya.
Pada tahun 2020, tiba-tiba muncul orang bernama Daud Kornelius Kamarudin (Pelapor) yang mengaku punya piutang kepada Mulya Wibowo sebesar Rp 2 miliar, sehingga minta untuk perjanjian hutang dengan jaminan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"PPJB dialihkan kepada Daud, tanpa melakukan pembayaran apapun padahal saya baru menerima uang dari Mulya Wibowo sebesar Rp. 500 juta," tutur Yusra Amir.
Baca Juga: Panggung Maestro-II 2023, Tari Tutur Musik Rasa Gerak Menjaga Maestro untuk Melangkah kedepan
Pada 8 September 2021, Mulya Wibawa meninggal dunia. Daud Kornelius Kamarudin lalu meminta dikembalikan piutangnya di Mulya Wibowo tersebut.
"Padahal saya tak ada urusan pinjam uang ke Daud. Tapi, saya tetap bertanggungjawab dan berusaha mengembalikan uang tersebut dengan membayarnya Rp 250 juta dan membuat perjanjian baru dengan jaminan 30 sertifikat tanah," jelas Yusra Amir.
Lanjut Yusra Amir, atas perjanjian tersebut sudah ditunaikan oleh PT CKS (partner bisnis property) dengan cara memotong uang pembelian atas tanah miliknya.
Baca Juga: Depok Berikan Penghargaan Bagi Insan Berprestasi di Malam Apresiasi Disporyata 2023
"Sehingga seharusnya perkara Perdata ini sudah selesai dan apabila ternyata uang yang dilaporkan telah dipotong dari uang pembelian tanah yang menjadi hak saya tersebut tidak diterima oleh Pelapor, maka pertanyaannya siapa yang merugikannya? Faktanya dalam laporan keuangan, uang saya sudah dipotong," papar tokoh masyarakat Kecamatan Bojongsari ini.
Seperti diberitakan, korban tindak kejahatan atas perkara dugaan kejahatan penipuan dan penggelapan bernama Daut Kornelius Kamarudin mempertanyakan perkembangan kasusnya yang telah dilaporkan ke Polrestro Depok sejak 6 Juni 2022.
Melalui kuasa hukumnya, Daut meminta laporan perkara dengan nomor laporan STPLP/B/1541/VII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya dengan terlapor YA agar dinaikan statusnya ketahap dua.
Polrestro Depok didesak segera melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan lakukan penahanan terlapor YA sebagai terduga pelaku Pasal 378, 372 KUHP.
“Sampai detik ini terlapor inisial YA masih belum dilakukan tahap dua dan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok,” ucap Bayu Perdana, kuasa hukum Daut Kornelius Kamarudin, Kamis, (14/12/2023).