Edukasi

Disdik Kota Depok Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, Diikuti 210 ASN

Ratusan ASN dan non ASN Disdik Kota Depok mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang ASN, di Ballroom Pesona Square, Kecamatan Sukmajaya, 10-11 Oktober 2023.

ruzka.republika.co.id--Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tata administrasi kepegawaian yang berlaku di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Kegiatan tersebut diikuti 210 ASN dan non-ASN di wilayah kerja Disdik Kota Depok.

"Kegiatan sosialisasi ini diikuti 210 ASN dan non ASN di lingkungan kerja Disdik Kota Depok," ujar Lepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah dalam siaran pers yang diterima, Kamis (12/10/2023).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menurut Siti, setiap ASN berkewajiban untuk memahami dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Kini ada banyak aturan yang berubah, sehingga perlu diketahui oleh para pegawai.

Baca Juga: Pemkot Depok akan Wujudkan Satu Data Berkualitas, Perlu Dukungan Perangkat Daerah

Baca Juga: Pusat Forensik Terintegrasi UI Gelar Diskusi Strategis Kasus Kopi Jessica: Kita Belajar Apa?

"Kami ingin para ASN dan non-ASN lebih paham peraturan yang baru, salah satunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN yang terdapat perubahan di dalamnya. Oleh karena itu, kami adakan sosialisasi agar lebih paham," jelasnya.

Lanjut Siti, ASN dan non-ASN harus memahami budaya kerja sebagai pemerintah itu seperti apa. Kemudian pengisian Laporan Kinerja Harian pada aplikasi Kinerja Mobile (KMob), dan aturan lainnya terkait profesionalisme ASN.

Baca Juga: FKUI Kembangkan Inovasi Layanan Bedah Tangan Tanpa Turniket

Baca Juga: PPM UI Gelar Seminar Budaya Literasi Finansial DKM Kota Depok

"Melalui sosialisasi ini kami berharap dapat meningkatkan profesionalisme ASN dan menciptakan budaya kerja yang baik," terangnya.

Sebanyak 210 ASN dan non-ASN Disdik Kota Depok yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini terdiri dari dari pejabat struktural, pejabat fungsional, fungsional umum, pengawas, penilik, dan pamong.

"Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat memahami UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN," harap Siti.

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Buka Lowongan PPPK, Berikut Formasi yang Dibutuhkan dan Tanggal Pendaftaran

Image

ASN di Depok Diminta Beri Contoh untuk Tidak Merokok

Image

Ini Syarat Tes CPNS 2023 dan Daftar Gaji PNS dan PPPK