Lindungi Konsumen, Pengusaha di Depok Diajak Lakukan Tera Alat Ukur
ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajak seluruh pengusaha agar melakukan tera-tera ulang bagi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
"Tera ini sangat penting untuk melindungi pembeli dan pedagang," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) pada Sekretariat Daerah Kota Depok, Mohammad Fitriawan saat menghadiri sosialisasi Kemetrologian di Gedung Balatkop, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (09/11/2023).
"Para pengusaha bisa menghubungi UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Metrologi Legal untuk diukur alat-alatnya, tentunya ini sangat penting menjaga kepercayaan masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Samsat Depok Perpanjang Program Pemutihan Bebas Denda Pajak dan BBNKB II
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Satarupa dan Puan Pahlawan yang Terlupakan
Dalam aturannya, lanjut Fitriawan, alat timbang dalam setahun penggunaanya harus diuji apakah sesuai dengan standarisasi dan tidak mengalami kerusakan. Setelah terkalibrasi, alat timbang akan dibubuhi cap tanda tera oleh petugas Metrologi.
"Hal ini menandakan bahwa timbangan tersebut memenuhi standar dan layak untuk dipakai sehari-hari. Pemerintah daerah memastikan alat ukur di masyarakat berlangsung dengan baik, maka manfaatkan adanya UPTD Metrologi Legal ini," ungkapnya.
Menurut Fitriawan, sosialisasi Kemetrologian ini perlu dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran metrologi dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Bulan Solidaritas Palestina, SMPIT-SMAIT Insan Mandiri Cibubur Gelar IMC Festival-Fun Swimming 2023
Pasalnya aktivitas harian tidak bisa dipisahkan dari kegiatan transaksi jual-beli yang melibatkan penggunaan alat ukur.
"Dengan adanya sosialisasi ini mari kita sama-sama mengenal dan menyukseskan gerakan 3M (Masyarakat Melek Metrologi)," terangnya.
Melalui gerakan Masyarakat Melek Metrologi (3M) ini diharapkan ke depannya masyarakat bisa lebih kritis dan perhatian terhadap kebenaran alat ukur dan penggunaannya.
Baca Juga: Jatuh Bangun Digempur Bomber Ekuador, Ini Sosok Ikram Al Giffari, Pahlawan Timnas Indonesia U-17
"Selama proses transaksi jual-beli, sehingga penjual dan pembeli tidak ada yang dirugikan. Jadi perlu kepedulian para pengusaha untuk jamin melindungi konsumen," tegas Fitriawan.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Depok Dudi Mi'raz Imaduddin, Ketua Tim Bina Kelembagaan Metrologi Legal Direktorat Metrologi RI, Herosobroto, kepala perangkat daerah, asosiasi dan instansi swasta di Kota Depok.
Sumber: depok.go.id