Ekonomi

Strategi Literasi Keuangan dalam Pusaran Pemberantasan Judi Online dan Investasi Ilegal

Literasi keuangan, judi online dan investasi ilegal.

RUZKA REPUBLIKA -- Disrupsi teknologi mendorong tumbuhnya berbagai platform. Tingkatkan efisiensi, produktivitas dan adaptabilitas. Dan secara bersamaan konten judi dan investasi ilegal bermunculan.

Menkominfo Budi Arie Setiadi, mengungkapkan, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 sudah 1.904.246 konten judi daring dihapus.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Data PPATK, mencatat perputaran uang judi daring di Indonesia sepanjang 2023 mencapai Rp 327 triliun (Kompas, 22/5/2024).

Baca Juga: Gelar Assembly, SMPIT Insan Mandiri Cibubur Menampilkan Berbagai Bakat Siswa

Sebelumnya, Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto menyampaikan kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi ilegal (investasi bodong) mencapai Rp139,67 triliun sejak tahun 2017 sampai tahun 2023 (Republika, 26/3/2024).

Upaya telah dilakukan, memutus mata rantai. Takedown berbagai konten dan situs. Menjerat para pelaku pasal berlapis dari Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang.

Fenomena gunung es, banyak aktivitas sejenis belum terungkap.Memang, pendekatan dan fokus penindakan maupun pencegahan berbeda dari pemberantasan perjudian dan investasi ilegal. Kesamaan di tujuan akhir, mengurangi atau menghentikan praktik ilegal dan melindungi masyarakat.

Baca Juga: Perum Bulog Respon Permintaan Konsumen dengan Beras Premium Berkualitas Tinggi

Menjadi fakta betapa pentingnya “melek” keuangan. Literasi keuangan menjadi tolok ukurnya dan menjadi skala prioritas.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), mendefinisikan literasi keuangan sebagai sebuah kombinasi dari kesadaran, pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan untuk membuat berbagai keputusan dengan tujuan mencapai kesejahteraan keuangan Individu.

Bagaimana memahami diskursus terkait perspektif literasi keuangan?

Baca Juga: Depok Gelar Pelatihan Pengembangan Kepribadian, Cetak Pembicara Handal

Aspek Kognitif

Diskursus literasi keuangan melibatkan diskusi yang luas dan mendalam tentang topik-topik terkait keuangan dan lingkungan literasi. Indikatornya pengetahuan umum tentang tabungan, kredit, pasar modal, asuransi dan investasi. Termasuk keterlibatan penyelenggaranya.

Dari praksis literasi keuangan, H. Kent Baker dan Victor Ricciardi, dalam tulisannya Investor Behavior: An Overview (2014) di tingkat mikro, proses pengambilan keputusan investasi individu,
dipengaruhi peristiwa masa lalu, keyakinan pribadi dan preferensi.

Di tingkat makro, keputusannya tidak lagi bersifat hal psikologi, merupakan gerakan berbagi. Berbagai pihak berbagi sumber daya, pengalaman, pengetahuan, keterampilan dan dukungan dengan
individu atau kelompok masyarakat.

Baca Juga: Pemkot Depok Ingatkan ASN Hindari Perilaku Koruptif

Literasi keuangan, argument Kent Baker membentuk kognitif individu, sejalan definisi OECD, sekaligus kemampuan merencanakan, mencari solusi dan mengantisipasi risiko akibat dari keputusannya berdasarkan penilaian atas informasi yang ada.

Membangun aspek kognitif, prosesnya panjang. Membentuk lingkungan literasi. Dimulai sejak kecil, dari individu atau keluarga ke masyarakat. Terjadi enkulturisasi.

Hambatan

UU merupakan upaya negara, menciptakan lingkungan kondusif bagi kehidupan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan pemahaman masalah dihadapinya serta dukungan terhadap solusi.

Baca Juga: Pesta Kuliner, Seharian Rasa Betawi di Kampus FIB UI Depok

UU Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), menjadi landasan hukum literasi keuangan.

Pasal 225, Pemerintah, BI serta OJK berkoordinasi meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dalam mencapai ekonomi inklusif. Ketiganya bersinergi menyusun strategi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan literasi dan inklusi keuangan.

Pasal 226, “Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan”.

Baca Juga: Wisuda Angkatan 5 SD Silaturahim Islamic School Cibubur, Penuh Hikmat dan Keceriaan

Frasa literasi keuangan, dari aspek preventif, dibaca, sebagai respon negara terhadap potensi kerugian lebih besar, muncul ketidakpercayaan serta instabilitas, akibat besarnya kerugian dan banyak korbannya.

Namun, eksklusivitas penyelenggara faktor penghambat. Secara substantif, Pasal 225 UU-P2SK menegasikan PSUK. Peran utama hanya dimiliki Otoritas dan Pemerintah (Kementerian) dalam menyusun, bertanggung jawab, memastikan kualitas dan efektifitas literasi keuangan.

Pun, keanggotaan Dewan Nasional Keuangan Inklusif sebagaimana Perpres No. 114 Tahun 2020 Tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKLI), terdiri OJK, BI, Menko dan 18 Kementerian.

Baca Juga: Collection by VIVERE Hadirkan Kenyamanan Duduk yang Revolusioner dengan Koleksi Reclining Sofa Ergo Ease

Termasuk di Keppres Nomor 21 Tahun 2024, anggota Tim Satgas Pemberantasan Perjudian Daring setingkat Dirjen di sejumlah Kementerian atau Kelembagaan. Dalam konteks Pasal 225, menegasikan PSUK, muncul kekhawatiran.

Tentunya bukan tanpa alasan. Bukan sekedar masyarakat terbatas akses terhadap informasi serta kualitas dan efektifitas literasi. Juga komitmen membangun kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak negatif judi dan investasi ilegal.

Pembentuk UU tentunya paham bahwa literasi keuangan berkaitan kapabilitas dan insklusif. Strategi literasi keuangan yang efektif, masing-masing pemangku kepentingan miliki kapabilitas
dan paham perannya, lewat komunikasi dan koordinasi, untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Polrestro Depok Ungkap Pengedar Tembakau Sintetis, Racik Sendiri Tembakaunya

Strategi juga mampu antisipasi tantangan dan peluang serta mengakomodasi perubahan. Namun, tidak semua Kementerian miliki tupoksi pada ekosistem dan literasi keuangan. Banyak
pihak terlibat buat rumit koordinasi.

PUSK

Keterlibatan PSUK pada strategi literasi, bukan hal sulit, miliki kapasitas dan kapabilitas,. mempercepat tumbuhnya lingkungan literasi.

Lingkungan literasi keuangan merujuk pada kondisi atau situasi di mana individu dan masyarakat miliki akses, pemahaman, dan keterampilan cukup dalam mengelola keuangan mereka secara efektif. Atau dengan kata lain, masyarakat terliterasi secara keuangan.

Baca Juga: PMI MoU dengan Dinas Damkar Depok untuk Tingkatkan Kapasitas SDM

Berbagai platform inovatif dan progresif didominasi serta diinisiasi PUSK dan konglemerasinya. Bagian ekosistem keuangan - secara an sich, PUSK melekat peran literasi keuangan.

Lewat program edukasi, informasi dan konsultasi beragam tema keuangan. Mereka mampu beradaptasi berbagai tantangan serta dinamika ekonomi global, perkembangan teknologi dan finansial, perubahan perilaku konsumen.

Akses langsung ke pasar, berinteraksi lewat akses layanan, produk, pengetahuan dan sumber daya. PUSK menjadi preferensi dan mampu melakukan validasi sosial. Bawa pergeseran nilai-nilai individu
dan perubahan sosial masyarakat pada perencanaan, pengelolaan dan pengambilan keputusan penggunaan produk keuangan.

Baca Juga: Depok Rapat Evaluasi Pencegahan Stunting Bersama Kemenko PMK

Usulan

Keterlibatan PSUK bisa lewat revisi UU, memperbaiki kelemahan serta meningkatkan kualitas dan efektivitas strategi literasi. Juga, melalui Forum Grup Diskusi (FGD). Namun kedua hal di atas memiliki keterbatasan.

Revisi UU tidak mudah, ada persoalan waktu dan kepentingan banyak pihak. Begitupun, FGD ada sekat psiokologis, di intern PSUK ada kekhawatiran akan kerahasiaan maupun keunggulan kompetitifnya.

Penulis mengusulkan agar Pemerintah ambil tindakan afirmatif (affirmative action). Penataan kembali aturan berlaku, hal keterlibatan Kementerian atau Lembaga sebagai policy implementing agency.

Baca Juga: PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik se-Kawasan versi Fortune 500 Asia Tenggara

Memperbaharui keanggotaan Dewan Nasional Keuangan Inklusif di Perpres No. 114 Tahun 2020, dengan melibatkan PSUK sekaligus keterlibatan Kementerian dan lembaga sesuai tupoksi yang paham ekosistem dan literasi keuangan sehingga Pasal 225 UU-P2SK dapat berjalan tepat dan efektif.

Begitupun Keppres Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, aspek pencegahan tidak dapat ditawar, lewat serangkaian kegiatan literasi keuangan, sehingga “masyarakat tahu akan melakukan apa dengan uangnya”. (***)

Penulis: Budiman P Siahaan
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan
Berdomisili di Manado, Sulawesi Utara (Sulut)

Berita Terkait

Image

UI Dorong Wirausaha Muda yang Bijak Finansial lewat Cips Learning Hub Goes to Campus

Image

Ini yang Harus Dicermati Hadapi Godaan Pinjol