Nasional

Beredar Tulis Tangan Surat Pernyataan Bermaterai, Pengakuan Jessica Kumala Wongso, ini Isinya

Jessica Kumala Wongso saat persidangan kasus pembunuhan Racun Sianida Mirna Salihin.

ruzka.republika.co.id--Beredar tulis tangan surat  pernyataan pengakuan diatas materai 10000 yang ditanda tangani Jessica Kumala Wongso, Jakarta 10 Oktober 2023.

Surat pernyataan pengakuan tersebut tersebar di group-group wahsApp (WA) dan pertama kali muncul di group WA Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI). Dalam group WA tersebut ada pengacara Jessica, Otto Hasibuan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang merupakan sahabatnya sendiri.

Baca Juga: Begini Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos di Kota Depok

Kasus pembunuhan yang cukup heboh tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 dikenal dengan Racun Sianida yang terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Atas perbuatannya, Jessica yang dituduh menuangkan racun sianida ke dalam Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna, mendapat hukuman penjara 20 tahun dan mendekam di penjara wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kasus Jessica kembali diperbincangkan banyak orang dan menjadi sorotan publik setelah dirilisnya film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso tayang di platform Netflix pada akhir September 2023.

Baca Juga: Program Z-Auto Baznas Diluncurkan, Program Pelatihan Perbengkelan Kendaraan Bermotor

Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso menghadirkan wawancara langsung dan eksklusif dengan Jessica serta beberapa narasumber lain yakni ayah dan saudara kembar Mirna, pengacara Jessica, dan jurnalis yang mendalami kasus tersebut.

Rangkaian persidangan kasus yang berlangsung sejak Januari hingga Oktober 2016 ini diliput secara intens oleh media massa nasional dan internasional. Kasus ini juga menjadi yang pertama disiarkan secara langsung di berbagai stasiun televisi Indonesia.

Setelah menonton keseluruhan film dokumenter ini, warganet 'ribut" mengutarakan analisis-analisis mereka, lewat keterangan orang-orang yang ada di film tersebut di beragam akun media sosial (medsos).

Baca Juga: Bansos Kemensos untuk Keluarga Penerima Manfaat di Kota Depok Sudah Cair, 17 KPM Sudah Menerima

"Jessica dikorbankan, nggak bersalah. Motifnya sih kayaknya asuransi. Kok bapak Mirna, paniknya," ujar Ika berkomentar di akun medsosnya.

"Bapaknya Mirna kebakaran jenggot tuh. Kamuflase aja," tegas Wiwid berkomentar.

"Jadi bingung yg bener yg mana. Pengacaranya pd ribut. Bokapnya Mirna paling berisik coy, jgn jgn, saling bersekongkol," tuding Lidia.

Ribut dan saling tuding antar pengacara dan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin dengan pengacara Jessica, Otto Hasibuan dan juga nggak ketinggalan ikut berkomentar pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Edi Darmawan Salihin memberi tanggapan soal pernyataan Otto Hasibuan pengacara Jessica Wongso saat diwawancara Netflix. Salah satunya mengenai tudingannya terhadap Otto Hasibuan yang berbohong tidak dibayar menjadi pengacara Jessica Wongso.

Baca Juga: APBD Kabupaten Bogor pada 2024 Meningkat Hingga Rp 10 Triliun

Baca Juga: Novel Sejarah, Silsilah Keluarga dan Depok Masa Kini

Ayah Mirna membeberkan bahwa dirinya mengetahui jika ibu Jessica Wongso sampai menjual properti untuk membayar Otto Hasibuan. Hal ini yang melandaskan ia tak percaya jika Otto tidak dibayar sebagai pengacara Jessica Wongso.

"Emaknya sampai jual ruko, jual rumah," ucap ayah Mirna dilansir dari kanal YouTube Karni Ilyas, Minggu (08/10/2023). "Emaknya siapa?" tanya Karni Ilyas. "Emaknya Jessica," jawab ayah Mirna.

"Emang saya nggak dapat info, duitnya banyak habis diperasin sama Otto. Nggak dibayar hebat dia 8 bulan hidup dari mana? Mau ke Alaska lagi," sambungnya.

Baca Juga: PMII Soroti Tingginya Angka Anak Putus Sekolah di Kabupaten Bogor

Baca Juga: Gerombolan Monyet Liar Serang Pemukiman Warga di Kota Depok, Gigit 2 Bocah, Seekor Monyet Berhasil Ditangkap

Surat pernyataan Jessica Kumala Wongso.

Atas tuding tersebut, Jessica pun akhirnya membuat surat pernyataan bermaterai 10000. Berikut isinya.

Saya, Jessica Kumala Wongso, dengan ini menyatakan bahwa Pak Otto Hasibuan adalah pengacara saya dalam kasus 340 KUHP sejak tahun 2016.

Sejak saat itu sampai sekarang, Pak Otto Hasibuan memberikan pelayanan pro bono untuk permasalahan hukum ini.

Jika ada pernyataan kalau saya/ayah/ibu/keluarga diperas dan menjual rumah atau harta benda untuk biaya layanan hukum Pak Otto Hasibuan, maka hal ini adalah sama sekali tidak benar.

Dalam lubuk hati yang paling dalam, saya dan keluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Otto Hasibuan yang telah membantu dengan kerja keras, tulus hati dan tanpa bayaran apapun.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan penuh tanggungjawab dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagai mana mestinya.

Jakarta 10 Oktober 2023

Tanda tangga bermaterai 10000

Jessica Kumala Wongso

Reporter: Luki Leonaldo