KPU Kabupaten Bogor Mulai Mendata Daftar Pemilih Tambahan
ruzka.republika.co.id--Setelah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.88.441 orang, Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mulai mendata Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Herry Setiawan mengatakan pendataan DPTb tahap awal ini ditargetkan selesai 30 hari sebelum hari pencoblosan, yakni 14 Januari 2024.
"Pendataan DPTb dilakukan dua tahap. Tahap kedua itu (selesai) tujuh hari sebelum pemilihan yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024," ujar Herry, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: PKK Depok Gelar Jambore, Ajang Peningkatan Kualitas Kader
Menurut Herry, pendataan itu dikatakan menyasar ke masyarakat yang tinggal di Kabupaten Bogor namun memiliki KTP diluar daerah.
Pendataan pertama telah dilakukan dengan menyasar ke lingkungan mahasiswa Universitas Pertahanan yang ada di wilayah Citeureup.
"Pendataan pertama sudah kami lakukan ke mahasiswa yang ada di Universitas Pertahanan, di wilayah Kecamatan Citeureup ya. Kami masukkan mereka untuk memilih di Bogor yang nantinya menyebar ke TPS-TPS yang ada di wilayah Kecamatan Citeureup," jelasnya.
Lanjut Herry, upaya tersebut dilakukan agar masyarakat tetap bisa menyalurkan hak pilihnya, terutama dalam Pemilihan Presiden (Pilpres). Karena, untuk Pemilihan Legislatif hak pilihnya perlu disesuaikan dengan daerah pemilihan masing-masing.
"Jadi kami sebar supaya mereka tetap menggunakan hak pilihnya. Dan kalau domisili di luar Provinsi Jawa Barat berarti mereka dapat satu suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," terangnya.
Sebelumnya, KPUD Kabupaten Bogor telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 3.889.441 orang terdiri dari 1.982.664 laki-laki dan 1.906.777 perempuan.
Baca Juga: Novel Sejarah Depok, Jejak yang Tersisa
Baca Juga: Buku Novel Sejarah Depok, Romeo dan Juliet, Ciu, Ceki serta Dinasti Ming
Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan DPT Kabupaten Bogor pada Pemilu 2019 yang hanya sebanyak 3.494.743 orang.
Kemudian, KPUD Kabupaten Bogor juga menetapkan 15.228 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 435 desa/kelurahan yang ada di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Reportee: Luki Leonaldo