Dugaan Kecurangan, Depok akan Gelar Pemilu Ulang, Ini Respon Bawaslu
ruzka.republika.co.id--Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi perhitungan suara yang sedang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, banyak para peserta Pemilu, termasuk juga di Kota Depok yang mengendus adanya dugaan kecurangan.
Laporan kecurangan dalam berbagai versi pun dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.
Selain itu, Bawaslu Kota Depok juga meluruskan laporan yang masuk terkait banyaknya masyarakat khususnya dari luar Kota Depok yang tidak dapat menyalurkan hak suaranya pada 14 Februari 2024 lalu.
Untuk itu, Bawaslu Kota Depok saat ini masih menunggu laporan hasil pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Depok untuk melihat adanya potensi untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Kami belum tahu ya terkait PSU ini, kami sedang menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari temen-temen Panwascam," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah, dalam keterangan yang diterima, Selasa (20/02/2024).
Baca Juga: Pemilu 2024, Warga Depok Diajak Awasi Rekapitulasi Penghitungan Suara
Lanjut Andriansyah, selain itu, pihaknya juga meluruskan laporan yang masuk terkait banyaknya masyarakat khususnya dari luar Kota Depok yang tidak dapat menyalurkan hak suaranya pada 14 Februari 2024 lalu.
"Sebenarnya itu kembali kepada kita semua, tidak hanya posisi dari penyelenggara, namun juga pada posisi masyarakat juga tentu paham ketika sosialisasi itu dilakukan. Dan juga melakukan sesuatu, ketika belum di data dalam DPT (daftar pemilih tetap), contoh lagi ketika domisili di sini, tapi KTP masih asal," jelasnya.
Menurut Andriansyah, hal-hal berkaitan dengan data kependudukan terkadang menjadi asal muasal yang menjadi permasalah khususnya pindah memilih dalam konteks Pemilu.
Baca Juga: Hasil Pemilu 2024, Bawaslu Depok Harap Masyarakat Tunggu Hasil Resmi KPU
Bawaslu Kota Depok juga telah melakukan pencegahan, imbauan, berkaitan hal tersebut dengan mensosialisasikan kepada masyarakat maupun KPU untuk lebih masif.
Aturan terkait alamat KTP elektronik sebagai dasar lokasi TPS masih sama untuk Pemilu 2019 maupun Pemilu 2024.
"Bicara memilihnya, sama. Orang yang tidak ada dalam DPT, terus dia akan pakai KTP, dia harus di domisili alamat KTP-nya. Tidak bisa dimanapun," ungkapnya.
Baca Juga: Depok Gelar Webinar Peringati Hari Kusta Sedunia, Atasi Stigma Buruk Penyakit Kusta
"Yang membedakan sekarang seperi ini, contoh, ada orang yang DPT-nya di Bogor, lalu sudah punya KTP di Depok, meskipun belum urus pindah milih, orang tersebut boleh nyoblos di Depok karena KTP-nya sudah di Depok," tambahnya.
Bawaslu Kota Depok juga menanggapi laporan terkait adanya warga yang tidak terdaftar dalam DPT namun memiliki KTP domisili di TPS-nya, namun tidak dapat izin dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
"Terkait kejadian tersebut, kami tahu KPPS sudah ada bimtek meskipun tidak secara utuh ya, tapi kan mereka sudah dibekali buku saku, jika terjadi sesuatu mereka bisa mengecek buku sakunya. Hal tersebut yang sekiranya kami khawatirkan keputusan yang diambil oleh KPPS di lapangan tanpa melihat buku sakunya," ungkapnya.
"Kami mengimbau masyarakat jika menemukan pelanggaran atau kecurangan Pemilu, silahkan laporkan ke Bawaslu Kota Depok atau Panwascam se-Kota Depok," imbuh Andriansyah. (***)