Waspada! Depok Kembali 'Darurat' Covid-19, Meningkat 300 Kasus, Sanksi Menanti Warga yang Langgar Prokes
ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melaporkan bahwa telah terjadi peningkatan signifikan kasus Covid 19. Tercatat peningkatan kasus di akhir tahun 2023 hingga saat ini mencapai 300 orang.
"Terjadi peningkatan, khususnya minggu kemarin, itu sangat signifikan dari 100 ke 300, ini kan banyak," kata Idris usai Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Selasa (02/01/2024).
Idris mengungkapkan, rata-rata kasus Covid 19 di Kota Depok saat ini adalah kasus isolasi mandiri (isoman).
Baca Juga: Depok 'Kebanjiran' Investor, Raperda Perizinan Perlu Direvisi
"Saya mengingatkan warga untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat," harapnya.
Pihaknya, lanjut Idris akan menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar prokes, karena berdasarkan aturan yang sudah ada.
"Kita sudah membuat aturan tentang masalah prosedur, masalah menjaga kesehatan dan PHBS. Ini saja kalau sebenarnya efektif dilakukan dengan sadar oleh masyarakat, misalnya mereka yang sakit, yang flu itu diwajibkan untuk menggunakan masker," jelasnya.
Baca Juga: Mengenang Presiden Pelukis yang Fenomenal, Penyampai Gerakan Demokrasi
Ia menegaskan, pihaknya jika mau menerapkan peraturan, maka warga yang melanggar prokes bisa terkena sanksi.
"Melihat situasi saat ini, kita mau terapkan peraturan, bisa kena sanksi warga yang tidak patuh aturan. Misalnya dia sakit, apa lagi sakitnya menular, dia tidak menggunakan masker ketika dalam kerumunan, dia bisa kena sanksi," tegas Idris.
Baca Juga: Berantas Judi Online, Kominfo Putus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten Judi Online
Menurut Idris, Pemkot Depok akan segera membuat surat edaran terkait penanggulangan Covid 19 yang saat ini meningkat di Kota Depok.
"Kita akan rapatkan siang ini terkait dengan masalah surat edaran yang saya akan buat," ucapnya.