Hingga Agustus 2024, 12.841 Kendaraan di Depok Telah Melakukan Uji KIR, Berikut Hasilnya!
RUZKA REPUBLIKA -- Hingga Agustus 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok telah berhasil melakukan Uji KIR ke 12.841 kendaraan.
Hasilnya, sebagian besar kendaraan dinyatakan tidak lulus karena mengalami masalah pada sistem rem yang rusak.
"Adapun kebanyakan kendaraan yang gagal dalam uji KIR mengalami masalah serius pada rem. Ini sangat berbahaya, terutama untuk kendaraan angkutan umum atau barang yang sering mengangkut penumpang atau beban berat. Rem yang tidak berfungsi dengan baik bisa menyebabkan kecelakaan fatal," ujar Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Depok, Hindra Gunawan dalam keterangan yang diterima, Senin (30/09/2024).
Baca Juga: BKD Depok Laporkan, Triwulan III Realisasi Pajak Hotel Capai 76 Persen
Menurut Hindra, kegagalan uji KIR ini tidak hanya disebabkan oleh rem, tetapi juga beberapa komponen vital lainnya yang tidak memenuhi standar.
Selain sistem rem, pengujian melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap nomor dan kondisi rangka kendaraan, tipe motor penggerak, tangki bahan bakar, sistem pembuangan, suspensi, serta kondisi roda dan ban.
Komponen penting lain seperti lampu, panel instrumen di dashboard, kaca spion, spakbor, hingga bumper juga diuji dengan ketat.
Baca Juga: Setiap Rumah di Cimanggis Depok Diminta Memiliki Lubang Biopori
"Kendaraan yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi, seperti gas, juga diuji sistem converter kit-nya," terangnya.
Selain itu, Lanjut Hindra, pihaknya juga memastikan bahwa kendaraan penumpang, terutama bus, dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat yang memadai.
"Semua komponen ini diperiksa untuk memastikan bahwa kendaraan aman digunakan di jalan raya," ungkapnya.
Baca Juga: Kurikulum Merdeka, Siswa SMP Ar-Rahman Belajar Pengolahan Sampah ke UPS Permata Regency
Hindra merinci, pada Januari 2024, dari total 1.772 kendaraan yang diuji, 44 kendaraan dinyatakan tidak lulus, dengan 5 di antaranya gagal karena tidak memenuhi standar emisi.
Februari 2024 mencatat 1.649 kendaraan yang diuji, dan 21 di antaranya tidak lulus, termasuk 2 kendaraan yang gagal uji emisi. Pada Maret 2024, 1.736 kendaraan diuji, dan 18 di antaranya tidak lulus, dengan 2 kendaraan gagal karena uji emisi.
Lalu, April 2024 mencatat jumlah yang lebih baik dengan 1.170 kendaraan diuji dan hanya 8 kendaraan yang tidak lulus tanpa ada kegagalan uji emisi.
Baca Juga: FKM UI Libatkan Pemula Agama dalam Upaya Penurunan Angka Stunting di Depok
Pada Mei 2024, dari 1.401 kendaraan yang diuji, 18 kendaraan tidak lulus dan 1 di antaranya gagal karena uji emisi.
Kemudian pada Juni 2024 mencatat 1.679 kendaraan yang diuji, dengan 29 kendaraan tidak lulus, dan 1 kendaraan gagal uji emisi.
Pada Juli 2024, dari total 1.816 kendaraan yang diuji, 21 kendaraan tidak lulus dan 2 di antaranya gagal karena uji emisi.
Baca Juga: Pengembangan Biomassa PLN di Tasikmalaya: Dikelola Masyarakat, Didukung Pemerintah
Pada Agustus 2024, dari 1.615 kendaraan yang diuji, 27 kendaraan dinyatakan tidak lulus, dengan 6 kendaraan gagal karena uji emisi.
"Secara total, dari Januari hingga Agustus 2024, tercatat 186 kendaraan yang gagal dalam uji KIR," ungkap Hindra.
Dari jumlah tersebut, 19 kendaraan di antaranya tidak lulus karena tidak memenuhi standar emisi gas buang, yang menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan kendaraan tidak mencemari lingkungan.
Baca Juga: Lintasarta Luncurkan Cloud GPU Marketplace, Pacu Ekosistem Digital dan AI Nasional
"Bagi kendaraan yang tidak lulus uji KIR, Dishub Kota Depok memberikan kesempatan bagi pemiliknya untuk memperbaiki komponen yang rusak dan mengajukan uji ulang," terang Hindra.
Namun, Hindra menegaskan bahwa kendaraan yang terus digunakan tanpa lulus uji KIR atau tidak membawa tanda uji, akan dikenakan sanksi hukum.
"Dasar hukumnya adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang tidak mengikuti uji KIR atau tidak membawa tanda uji akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288," tegasnya.
Baca Juga: Berdaya saing, Pemkot Depok Bangun Kesadaran Digital Marketing WUB
Pasal 288 UU tersebut mengatur bahwa kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan dan tidak melakukan uji KIR bisa dikenakan denda atau sanksi tilang.
"Dishub Kota Depok menekankan bahwa sanksi ini diterapkan untuk memastikan keselamatan di jalan raya, terutama bagi kendaraan angkutan umum dan barang yang berisiko lebih tinggi menyebabkan kecelakaan jika tidak dalam kondisi layak jalan," jelas Hindra.
Hindra juga menambahkan bahwa perawatan kendaraan secara rutin adalah kewajiban pemilik kendaraan.
Baca Juga: TPID Depok Diharapkan Mampu Susun Laporan Pengendalian Inflasi
"Kendaraan yang tidak dirawat dengan baik akan membahayakan nyawa penumpang dan pengguna jalan lainnya. Kami berharap pemilik kendaraan lebih disiplin dalam memeriksa dan merawat kendaraan mereka, terutama pada komponen-komponen keselamatan seperti rem," ungkapnya.
Dengan jumlah kegagalan uji KIR yang cukup tinggi, Dishub Kota Depok menyoroti bahwa banyak pemilik kendaraan masih mengabaikan pentingnya pemeliharaan berkala.
"Selain berisiko dikenakan sanksi, kondisi kendaraan yang tidak terawat juga membahayakan keselamatan di jalan raya," terang Hindra. (***)