BPN Komit Amankan Aset Milik Pemkot Depok
ruzka.republika.co.id--Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mendorong percepatan pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. BPN Kota Depok komit untuk amankan aset milik Pemkot Depok.
Memorandum of Understanding (MoU) telah dilakukan antara Kantor BPN Kota Depok dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan di Bandung Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu 11 Juli 2023.
"MoU tersebut bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan di Kota Depok," ujar Kepala Kantor BPN Kota Depok, Indra Gunawan dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Pemkot Depok Siap Bantu Anak Korban Kasus Human Trafficking
Baca Juga: Bentuk PHBS saat HKN, Yayasan WINGS Peduli Edukasi Ratusan Anak Pilah Sampah
Mou yang dilakukan merupakan salah satu upaya untuk pengamanan dan penyelamatan aset milik Pemkot Depok.
"Selain itu juga, saya menekankan pentingnya percepatan pengelolaan aset tanah milik Pemkot Depok," terangnya.
Tentu, lanjut Indra, pengamanan aset juga harus dibarengi dengan kerja sama untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, dan sertifikasi aset tanah yang dimiliki oleh Pemkot Depok.
Baca Juga: Pemkot Depok Beri Penghargaan Tertib Ukur ke 8 Perusahan dan Pasar
“Kami berharap dengan adanya sertifikat hak atas tanah, Pemkot Depok dapat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan terdaftar di BPN. Hal ini juga dapat mencegah sengketa tanah dan meningkatkan nilai ekonomi aset tanah Pemkot Depok,” harapnya.
Ia menambahkan, Kantor BPN Kota Depok juga terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya adalah dengan menerapkan teknologi berbasis elektronik, seperti sertifikat elektronik, aplikasi layanan online, dan sistem informasi manajemen pertanahan.
Baca Juga: BPN Depok Optimis Capai Target PTSL 2023, Sudah Tembus 84 Persen, Berikut Data Targetnya
“Kami ingin memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengurus permasalahan pertanahan. Kami juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki sertifikat hak atas tanah. Yang merupakan bukti hukum yang kuat dan melegalkan status tanah,” harap Indra.
Sumber: depok.go.id