Wali Kota Depok Resmikan Posyandu Terintegrasi Pertama, Integrasi Aktivitas Sosial
ruzka.republika.co.id--Wali Kota Depok, Mohammad Idris meresmikan Posyandu Mawar 3 yang merupakan posyandu terintegrasi pertama di Kota Depok, Rabu (10/01/2024).
Posyandu Mawar 3 ini merupakan tempat integrasi aktivitas sosial.
"Ini merupakan Posyandu terintegrasi pertama di Kota Depok, harapannya dapat menjadi pilot project untuk penerapan posyandu terintegrasi,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Menurut Idris, sebenarnya beberapa posyandu di Kota Depok sebenarnya memiliki potensi terintegrasi.
“Namun memang belum diresmikan karena integrasinya dalam bidang apa harus dikonfirmasi lagi, agar nanti ketika dikelola masyarakat, kita akan meminta acuan integrasinya seperti apa, umumnya sosial,” jelasnya.
Ia menambahkan, yang dimaksud Posyandu terintegrasi itu terkait aktivitas sosial.
“Misal ada batasan tidak boleh untuk kegiatan politik praktis, tetapi untuk kegiatan kemasyarakatan boleh, seperti karang taruna, dan seminar anak-anak muda, tetapi karena ada retribusinya, maka akan ada uang operasional yang tercantum dalam MoU,” ungkapnya.
Baca Juga: Dinkes Depok Paparkan Renja 2024, Prioritas Penguatan Yankes hingga Survailans Berbasis Masyarakat
Idris sebenarnya berencana, posyandu terintegrasi ini akan dilanjutkan ke 11 kecamatan lainnya, tetapi karena tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), jadi ingin difokuskan dalam hal pelayanan posyandu.
“Khususnya yang sudah punya tanah akan diupayakan agar bisa dibangun Posyandu tahun 2025 ada beberapa, namun tidak semua, di sini didahulukan karena sebagai hadiah selama 15-20 tahun menunggu,” terangnya.
Idris mengingatkan, gedung Posyandu ini memiliki jangka waktu enam bulan untuk masa pemeliharaan.
Baca Juga: Warga Depok Diimbau Selektif Konsumsi Obat dan Makanan, Ini yang Perlu Diperhatikan
“Di masa pemeliharaan enam bulan masih dalam tanggung jawab yang membuat ini, yaitu kontraktornya," ucapnya.
Setelah enam bulan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok menyerahkan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD).
"Menurut peraturan daerah aset kota dapat dilaksanakan atau dikelola oleh masyarakat menggunakan MoU dan ada retribusinya (untuk pemeliharaan, operasional),” ungkapnya.
Baca Juga: Pemilu 2024, Kecamatan Tapos Depok Rekrut 748 Pengawas TPS
Kemudian, lanjut Idris, akan di musyawarahkan kembali dengan lurah dan camat terkait siapa yang akan mengelolanya, tetapi tidak boleh kepada yayasan atau pihak ketiga yang berorientasi kepada bisnis.
“Dapat digunakan untuk minimal kelurahan dan kecamatan, mudah-mudahan bisa memanfaatkan ini untuk semua kegiatan kemasyarakatan,” tuturnya.
Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi menambahkan, posyandu terintegrasi tersebut dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan rincian senilai Rp 934 juta untuk bangunan gedung dan Rp 188 juta untuk landscape dan pagar.
"Luas tanah ini 365 meter persegi dan luas bangunannya 219 meter persegi," kata Dadan.