Serba Serbi

Dibuka Penerimaan CPNS Pemkot Depok, Berikut Syaratnya, Cara Daftar dan Linknya

Pemkot Depok membuka penerimaan CPNS 2024.

RUZKA REPUBLIKA --- Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Instansi pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Wali Kota Depok 1009/Kpts/BKPSDM/Huk/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 tentang penetapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok 2024 dengan ini di buka kesempatan bagi WNI yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

I. Formasi Jabatan yang dibutuhkan yakni
Jumlah alokasi formasi CPNS sebanyak 113 dengan rincian :
1. Tenaga Kesehatan : 30 orang.
2. Tenaga Teknis : 83 orang.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat di https://bkpsdm.depok.go.id.

Baca Juga: Yayasan Sinergi Ekosistem Pesantren Luncurkan Sekolah Bisnis Pesantren, Tingkatkan kemandirian Ekonomi Pesantren

II. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putus: yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, TNI dsn Polri.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: 30 Atlet Depok akan Bertarung di PON XXI Aceh-Sumut, Siap Menoreh Prestasi

III. Persyaratan Khusus

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untu kualifikasi pendidikan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia 40 tahun saat melamar.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
a. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memi perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau pusat pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang pada ijazah.
b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi.
c. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah, harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama.

Baca Juga: Manfaatkan AI untuk Olah Naskah Kuno, Perpustakaan UI Raih Juara 1 KPDI ke 15

3. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), untuk Pendidikan D-III, DIV, S.1 = 2.75 pada skala 0 s.d. 4.

5. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tena yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus mela (bukan intership) yang masih berlaku sesuai Jabatan dan jenjang dengan ketentuan :
a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
b. STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
c. STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR.

Baca Juga: Organisasi dan Komunitas Pers Serukan Lawan Oligarki, Ajak Media Komitmen Jaga Demokrasi yang Sehat

6. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 dapat dilihat di https://bkpsdm.depok.go.id:

7. Pelamar yang melamar pada jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia harus memiliki keahlian pemrograman mobile apps yang dibuktikan dengan melampirkan Pelatihan TIK: Backend/Developer/Frontend Developer/Android Developer/IOS Developer.

8. Pelamar yang melamar pada jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama pada Dinas Tenaga Kerja melampirkan Sertifikat Pelatihan TIK.

Baca Juga: Festival Masjid Pantai Bali 2024 akan Digelar di Desa Cupel Jembrana, Jadi Wisata Ramah Muslim

9. Pelamar yang melamar pada jabatan Pranata Komputer Ahli Perta Tenaga Kerja melampirkan Sertifikat Pelatihan TIK.

10. Pelamar yang melamar pada jabatan Polisi Pamong Praja Pemula tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan melampirkan Sertifikat Pelatihan SDM Pamong Praja.

11. Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitas

Baca Juga: Dinas PUPR Depok Lakukan Pemotongan Kabel Udara di Simpang KSU-Siliwangi

b. Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

12. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi untuk ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan jabatan.
b. Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan disabilitas yang dibuktikan dengan:
1) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2) Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang di lamar.

Baca Juga: Ini 13 Nama Balon Rektor UI yang Lanjut ke Tahap Berikutnya

IV. Tata Cara Pendaftaran

1. Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2024 dapat dilihat pada portal SSCASN BKN http://sscasn.bkn.go.id dan website BKPSDM Kota Depok, http://blpsdm.depok.go.id.

2. Pendaftaran seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot Depok 2024 dilakukan pada portal SSCASN BKN http://sscasn.bkn.go.id.

3. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada portal SSCASN BKN http://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: TPA Cipayung Overload, Puluhan Ton Sampah Mulai Dibuang ke TPPAS Lulut Nambo

V. Dokumen Unggah

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan dengan cara discan kemudian diunggah melalui P https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari :

1. Surat lamaran ditujukan kepada Wali Kota Depok, diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, ditandatangani dan dibubuhi e-materai (format dapat diunduh pada https://bkpsdm.depok.go.id).

2. Surat pernyataan 5 poin, diketik menggunakan komputer ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (format dapat diunduh pada https://bkpsdm.depok.go.id).

Baca Juga: Dukung Kemajuan Merek Lokal, Kino Indonesia Kembali Hadirkan Kinovation Batch 3

3. Surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS, diketik menggunakan komputer atau di tulis tangan, ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (format dapat diunduh pada https://bkpsdm.depok.go.id).

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang di keluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Baca Juga: DLHK Depok Kerahkan Semua Armadanya untuk Angkut Sampah Menggunung di TPS Warga

5. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan profesi.
b. Pendidikan Dokter Spesialis dengan melampirkan Ijazah S.1, profesi dan spesialis.
c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan Dekan/Wakil Dekan.
d. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Baca Juga: KPU Depok Gelar Media Gathering, Ajak Wartawan PWI dan IJTI Sukseskan Pilkada, Menyala dan Menyenangkan

6. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi dengan melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan profesi.
b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, profesi dan spesialis.
c. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Baca Juga: Pandam Jaya Tutup TMMD ke 121, Tetap Komit TNI Membangun Desa

7. Pas foto close up terbaru berwarna, tampak depan berlatar belakang merah.

8. STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan formasi jaba masih berlaku.

9. Dokumen pendukung lainnya (sertifikat tertentu, persyaratan disabilitas, akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: Wartawan Republika Subroto Kardjo Mundur dari Pencalonan Wali Kota Sawahlunto

VI . Penggunaan e-Meterai

1. Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil wajib menggunakan e-materai yang
pembubuhannya pada surat lamaran, surat pernyataan 5 poin dan surat pernyataan bersedia mengabdi minimal 10 tahun bisa dilakukan melalui aplikasi SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.

2. E-materai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

3. Tata cara pembubuhan e-meterai dijelaskan lebih Ianjut dalam panduan pendaftaran pada SSCASN maupun Video Petunjuk Pembubuhan e-materai pada https://www.youtube.com/watchW-Z90G930N9YE.

Baca Juga: Abbott Kolaborasi dengan Kemendikbudristek untuk Berdayakan Orang Tua dan Pendidik dalam Tanggulangi Malnutrisi

VII. Masa Sanggah

1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil seleksi diumumkan. Sanggahan dapat diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sangahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan bukan berasal dari pelamar.

4. Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca Juga: Ramaikan Pesta Kemerdekaan RI ke-79, wondr by BNI Hadir sebagai Teman Finansial untuk Seluruh Diaspora Indonesia

VIII. Pengunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Pengunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebagai berikut:

1. Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang di peroleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.

2. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023, TIDAK DAPAT mengikuti SKD tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Disdik Depok Gelar Sinkronisasi dan Validasi Data Dapodik 2024

3. Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun seleksi yang digunakan adalah nilai SKD tahun angaran 2024.

IX. Lain-lain

1. Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Depok Tahun 2024 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

2. Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan yang ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan serta secara otomatis peserta dianggap gugur.

Baca Juga: Dewan Guru Besar UI Sikapi Kegentingan Situasi Negara, Krisis Konstitusi!

3. Keputusan Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Depok Tahun 2024 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.

4. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

5. Pemerintah Kota Depok tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan pantia. Peserta tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan CPNS.

Baca Juga: Pemkot Depok Buka Lowongan PNS, Dibutuhkan 113 Formasi, Ini Syarat dan Cara Melamarnya

6. Dalam hal peserta seleksi dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan pada saat proses seleksi dan sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi serta mendapatkan persetujuan nomor induk pegawai CPNS (NIP CPNS), maka akan dibatalkan status kepegawaiannya.

7. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkpsdm.depok.go.id. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu, maka yang dipakai adalah informasi terakhir.

8. Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota 2024 membuka helpdesk melalui email: [email protected].

Baca Juga: Politisasi Sampah, TPS Warga di Depok Menggunung, Ini Kata DLHK

9. Informasi lainnya berkaitan dengan Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Kota Depok Tahun 2024 disampaikan melalui: Instagram BKPSDM : @bkpsdm.depok. Panitia tidak membuka layanan melalui telepon, whatsapp, telegram atau media lainnya selain yang disebutkan di atas. Peserta harap berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Panitia.(***)

Berita Terkait

Image

Ini Syarat Tes CPNS 2023 dan Daftar Gaji PNS dan PPPK

Image

CPNS 2023, Ada 8 Kementerian Buka Lowongan Lulusan SMA dan SMK, Ini Posisi yang Dibutuhkan

Image

Mau Daftar CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN